Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, mahasiswa senantiasa menempati posisi sentral sebagai motor penggerak perubahan sosial, politik, dan hukum. Salah satu wujud nyata dari dinamika tersebut adalah ketika mahasiswa memilih untuk turun ke jalan. Aksi turun ke jalan bukanlah sekadar ekspresi emosional yang bersifat spontan, melainkan sebuah bentuk artikulasi kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap realitas ketidakadilan yang terjadi di masyarakat. Dalam konteks hukum tata negara maupun sosiologi hukum, tindakan ini dapat dipandang sebagai pengejawantahan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Gerakan mahasiswa yang turun ke jalan memiliki efektivitas tersendiri, sebab jalan raya adalah ruang publik yang strategis untuk menyampaikan pesan perlawanan dan tuntutan. Ruang ini memiliki daya resonansi yang luas karena dapat secara langsung menyentuh perhatian masyarakat dan pemerintah. Dalam teori hukum progresif yang dikemukakan Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai norma yang statis dan kaku, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka upaya mewujudkan keadilan substantif di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, ketika mahasiswa turun ke jalan, gerakan itu sejatinya merupakan kritik progresif terhadap sistem hukum dan kebijakan negara yang dianggap menyimpang dari cita-cita keadilan.
Lebih jauh, turun ke jalan juga memiliki legitimasi sosiologis karena berakar pada kesadaran kolektif mahasiswa sebagai agent of change dan social control. Mahasiswa bukan sekadar pelajar yang bergulat dengan teori di ruang kelas, tetapi juga insan akademis yang dituntut memiliki kepekaan sosial. Ketika kanal formal seperti diskusi, seminar, atau dialog dengan pemerintah dianggap tidak memadai, turun ke jalan menjadi sarana efektif untuk menggetarkan kesadaran publik dan memaksa negara mendengar suara rakyat. Dalam perspektif hukum kritis, aksi ini merupakan bentuk counter discourse terhadap dominasi kekuasaan yang kerap menafikan hak-hak masyarakat lemah.
Namun demikian, turun ke jalan tidak boleh dipandang sebagai tindakan anarkis atau destruktif. Mahasiswa magister hukum memahami bahwa setiap pergerakan harus tetap berada dalam koridor hukum dan moralitas publik. Aksi mahasiswa justru mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif warga negara, termasuk dalam bentuk demonstrasi. Keberanian turun ke jalan adalah simbol bahwa hukum tidak boleh direduksi hanya menjadi teks undang-undang, melainkan harus hidup dalam denyut perjuangan masyarakat yang menuntut keadilan, transparansi, dan keberpihakan negara pada rakyat.
Dengan demikian, turun ke jalan adalah pergerakan efektif mahasiswa karena ia merepresentasikan kombinasi antara hak konstitusional, tanggung jawab moral, dan peran historis mahasiswa dalam menjaga nadi demokrasi. Aksi tersebut menjadi ruang di mana ilmu yang dipelajari di bangku kuliah bersenyawa dengan realitas perjuangan rakyat. Bagi mahasiswa hukum, turun ke jalan bukanlah sekadar aksi simbolik, melainkan bagian dari praktik etika profesi hukum yang mengajarkan keberanian membela kepentingan umum. Di situlah mahasiswa membuktikan bahwa gelar dan keilmuan tidak hanya berhenti di menara gading, melainkan turut berdenyut di jalan raya bersama rakyat yang mereka bela.
Penulis : Sri Rezeki Wahyuni Nazla SH Pemerhati Hukum Kab.Batubara

