Close Menu
SILETPOSTSILETPOST
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Kilas Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Bisnis
  • Opini
  • Islami
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Entertaiment
  • Industri
What's Hot

Bupati Batu Bara Serahkan KK dan KTP-el kepada Pengantin Baru, Disdukcapil Hadirkan Layanan Adminduk Membahagiakan

June 6, 2026

Bupati Baharuddin Komitmen Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan

June 5, 2026

Resmi Tutup AFM Batu Bara Motocross & Grasstrack 2026 Bupati Baharuddin, Apresiasi Sportivitas

June 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
SILETPOSTSILETPOST
Button
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Kilas Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Bisnis
  • Opini
  • Islami
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Entertaiment
  • Industri
SILETPOSTSILETPOST
Home » Ketua Buruh Di Batubara, Buka Posko Pengaduan Terkait THR Dan Korporasi Nakal
Industri

Ketua Buruh Di Batubara, Buka Posko Pengaduan Terkait THR Dan Korporasi Nakal

DPC Nikeuba KSBSI Batubara
SiletpostBy SiletpostApril 8, 2024No Comments2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Batubara(siletpost.com),- Menjelang lebaran idul fitri 2024, anjuran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mulai di sorot oleh pentolan buruh di Batubara. Sikap itu dikeluarkan oleh Ketua organisasi buruh DPC KSBSI Nikeuba Kabupaten Batubara.

Muhammad Yusri Ketua Buruh DPC Nikeuba KSBSI Batubara (dok:ist)

Menurut Muhammad Yusri, pihaknya merasa miris jika masih adaperlakuan perusahaan nakal dengan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), juga tidak patuh hukum dalam hal membayar gaji buruh sesuai ketentuan yang berlaku (Tidak Sesuai UMK).

Hal itu menjadi isu penting yang disorot organisasinya  melalui posko pengaduan yang dibuka, terutama soal buruh ‘tidak mendapatkan THR kerja di perusahaan, dan juga Gaji dibawah UM

THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah,”kata Yusri, Ketua Buruh Nikeuba KSBSI Batubara,  (08/04/2024).

Lanjutnya, Karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

“Perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja adalah masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, lalu dikali besarnya upah 1 bulan,”imbuhnya

Pembela buruh yang dikebal di Kawasan Industri Kuala Tanjung ini juga memaparkan upah yang digunakan sebagai basis perhitungan THR dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan, namun pada intinya perusahaan/korporasi diwajibkan memberikan THR pada karyawan atau pekerjanya. “Perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenai sanksi (sesuai aturan,”lanjutnya

Bahkan berdasarkan kajian dan analisanya, laryawan tetap atau PKWTT yang mengundurkan diri terhitung 30 hari sebelum lebaran tetap berhak atas THR.

Berdasarkan Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Pengusaha juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. 

“UMK 2024 telah ditetapkan di beberapa wilayah di Indonesia. Penetapan UMK dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November,”cetus Yusri

Mengakhiri statmentnya, Ia mengultimatum bagi perusahaan manapun yang tidak membayarkan hak-hak para pekerja.

“Ada beberapa buruh telah mengadukan perkara tersebut kepada Nikeuba/KSBSI Batu Bara. Sudah Hampir menjelang hari Raya Idul Fitri THR belum juga di berikan. Kami dari Nikeuba akan menindak lanjuti persoalan tersebut dan akan membawa ke ranah hukum,”tandasnya

Editor :  Redaksi

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
Siletpost
  • Website

Related Posts

Tanda Dimulainya Penghijauan 500 Hektar di DTA Danau Toba, Inalum Berperan Tanam 600 Pohon

November 13, 2025

‎INALUM dan PJT I Perkuat Konservasi Danau Toba Lewat Penanaman Pohon dan Pembibitan Modern

November 1, 2025

INALUM Dukung Semangat dan Potensi Generasi Muda Lewat Wondr Futsal Series 2025 Regional Medan

October 23, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks
Don't Miss

Bupati Batu Bara Serahkan KK dan KTP-el kepada Pengantin Baru, Disdukcapil Hadirkan Layanan Adminduk Membahagiakan

By SiletpostJune 6, 20260

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara (siletpost.com), Rahmad Khaidir Lubis,…

Bupati Baharuddin Komitmen Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan

June 5, 2026

Resmi Tutup AFM Batu Bara Motocross & Grasstrack 2026 Bupati Baharuddin, Apresiasi Sportivitas

June 5, 2026

Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih

June 5, 2026
Demo
Top Posts

Usung Tema Imabara Kolaboratif, Salim Terpilih Jadi Ketum PB Imabara

February 19, 2024488 Views

Gerak Heroik Abd.Rorano, Digadang Masuk Bursa Politik Pilkada Tidore Kepulauan 2024

March 6, 2024405 Views

Presiden Jolowi Buka 2,3 Juta Lowongan ASN, Simak Penjelasannya

January 5, 2024290 Views

Pemuda Sei Buah Keras Lakukan Ronda Malam, Atasi Keluhan Masyarakat Soal Isu pencurian

April 28, 2024286 Views
Don't Miss

Bupati Batu Bara Serahkan KK dan KTP-el kepada Pengantin Baru, Disdukcapil Hadirkan Layanan Adminduk Membahagiakan

By SiletpostJune 6, 20260

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara (siletpost.com), Rahmad Khaidir Lubis,…

Bupati Baharuddin Komitmen Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan

June 5, 2026

Resmi Tutup AFM Batu Bara Motocross & Grasstrack 2026 Bupati Baharuddin, Apresiasi Sportivitas

June 5, 2026

Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih

June 5, 2026

Komitmen Kami Di Media Online Siletpost.com Ini, Berusaha Memberikan Informasi Publik Yang Mengacu Pada Jurnalisme Damai.

Mari Dukung Kami Mempertajam Informasi Dan Fakta

Email Us: siletpost24@gmail.com
Contact: 081264278685

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bupati Batu Bara Serahkan KK dan KTP-el kepada Pengantin Baru, Disdukcapil Hadirkan Layanan Adminduk Membahagiakan

June 6, 2026

Bupati Baharuddin Komitmen Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan

June 5, 2026

Resmi Tutup AFM Batu Bara Motocross & Grasstrack 2026 Bupati Baharuddin, Apresiasi Sportivitas

June 5, 2026
Most Popular

Usung Tema Imabara Kolaboratif, Salim Terpilih Jadi Ketum PB Imabara

February 19, 2024488 Views

Gerak Heroik Abd.Rorano, Digadang Masuk Bursa Politik Pilkada Tidore Kepulauan 2024

March 6, 2024405 Views

Presiden Jolowi Buka 2,3 Juta Lowongan ASN, Simak Penjelasannya

January 5, 2024290 Views
SILETPOST
Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn TikTok
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • DISCLAIMER
  • FORM PENGADUAN
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
© 2026 Siletpost.com. Develop by OST.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.