Batubara(siletpost.com),- Menjelang lebaran idul fitri 2024, anjuran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mulai di sorot oleh pentolan buruh di Batubara. Sikap itu dikeluarkan oleh Ketua organisasi buruh DPC KSBSI Nikeuba Kabupaten Batubara.

Menurut Muhammad Yusri, pihaknya merasa miris jika masih adaperlakuan perusahaan nakal dengan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), juga tidak patuh hukum dalam hal membayar gaji buruh sesuai ketentuan yang berlaku (Tidak Sesuai UMK).
Hal itu menjadi isu penting yang disorot organisasinya melalui posko pengaduan yang dibuka, terutama soal buruh ‘tidak mendapatkan THR kerja di perusahaan, dan juga Gaji dibawah UM
THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah,”kata Yusri, Ketua Buruh Nikeuba KSBSI Batubara, (08/04/2024).
Lanjutnya, Karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
“Perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja adalah masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, lalu dikali besarnya upah 1 bulan,”imbuhnya
Pembela buruh yang dikebal di Kawasan Industri Kuala Tanjung ini juga memaparkan upah yang digunakan sebagai basis perhitungan THR dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan, namun pada intinya perusahaan/korporasi diwajibkan memberikan THR pada karyawan atau pekerjanya. “Perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenai sanksi (sesuai aturan,”lanjutnya
Bahkan berdasarkan kajian dan analisanya, laryawan tetap atau PKWTT yang mengundurkan diri terhitung 30 hari sebelum lebaran tetap berhak atas THR.
Berdasarkan Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Pengusaha juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
“UMK 2024 telah ditetapkan di beberapa wilayah di Indonesia. Penetapan UMK dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November,”cetus Yusri
Mengakhiri statmentnya, Ia mengultimatum bagi perusahaan manapun yang tidak membayarkan hak-hak para pekerja.
“Ada beberapa buruh telah mengadukan perkara tersebut kepada Nikeuba/KSBSI Batu Bara. Sudah Hampir menjelang hari Raya Idul Fitri THR belum juga di berikan. Kami dari Nikeuba akan menindak lanjuti persoalan tersebut dan akan membawa ke ranah hukum,”tandasnya
Editor : Redaksi

