Batubara(siletpost.com),-Buruh di Batubara yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh
Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( FSB Nikeuba KSBSI) Kabupaten Batubara gruduk PT Dombamas Agro Prima (DAP), Desa Lalang Medanf Deras, Kamis (30/01/2025).
Masalah ini dipicu karena salah satu vendornya bernama PT Garda Bhakti Nusantara (GBN) memberikan pemutusan kontrak kerja diduga secara sepihak.
Praktik PT GBN ini membuat ‘naik pitam’ atau memicu amarah serikat buruh FSB Nikeuba KSBSI Batubara, pasalnya yang di PHK merupakan kader terbaik Pimpinan Unit Komsariat KSBSI di Domba Mas.
“Pemberhentian tersebut tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa memberitahukan secara adminstratif seperti Surat Peringatan, SP 1, 2 dan 3 namun Pihak Perusahaan langsung melakukan pemecatan,” Kata Muhammad Yusri Ketua Buruh FSB Nikeuba, (30/01).
Yusri membeberkan, ada 6 orang per 1 januaei 2025 tidak diperkerjakan kembali oleh PT GBN, padahak objek pekerjaan masih ada, dan 6 orang itu tidak ada cacat administrasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran.
“3 diantaranya itu adalah anggota KSBSI, diantaranya Bambang santoso, Agung S Pane, Alhamdani,”terangnya
Yusri menduga, praktik yang dilakukan PT GBN mencerminkan perusahaan pengamanan yang tidak baik, sehingga patut untuk di evaluasi oleh perusahaan pemberi kerja.

“Kami mendesak agar PT Domba mas menindak tegas dan segera mengevaluasi PT GBN karana tidak patuh hukum dan tidak menjalankan amanah undang-undang ketenagakerjaan,”ungkapnya dalam orasi
Mantan aktivis tolak omnibuslaw 2020 ini mengaku bakal terus melakukan aksi-aksi berikutnya selama belum adanya kesepakatan antara korban PHK dan perusahaan outsorcing bidang pengamanan itu.
“Permintaan kami adalah, agar buruh yang sudah dihabiskan kontrak agar dapat diperkerjakan kembali, dan ini tuntutan final,”pungkasnya
Ditempat yang sama, perwakilan PT. GBN bernama Zul menjawab bahwa, pemberhentian pekerja tanpa harus melakukan Surat Peringatan (SP). Artinya, Pihak Perusahan boleh saja langsung melakukan pemberhentian terhadap pekerja.
Menanggapi dialog antara buruh dan vendor satpam domba ini, perusahaan pemberi kerja memberikan respon terhadap masalah ini, menurut perwakilan PT Doma Mas bahwa jika terbukti, maka vendor tersebut segera di evaluasi.
“Jika terbukti pelanggaran, Pihak Perusahaan tidak segan-segan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuannya yang berlaku (karena) perusahan menginginkan pekerja-pekerja yang baik, agar perusahan dapat berjalan sesuai dengan produksinya,”cetus Budi perwkilan PT Dombamas Agro Prima
Editor : Redaksi

