Batubara(siletpost.com),-Pada 14 April 2025, Kepala Desa Kuala Tanjung, Ibnul Fandika SE, menandatangani surat himbauan resmi yang menitikberatkan satu pesan tegas: “Jangan jual lem kambing kepada anak di bawah umur 17 tahun:
Langkah ini menjadi buah bibir di kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara menyuarakan kekhawatiran mendalam atas maraknya penyalahgunaan lem oleh kalangan pelajar dan remaja desa.
Taruhan Nyawa di Ujung Pipa Lem
Seperti aroma yang memabukkan, lem kambing perekat berbahan kimia kuat—menggoda anak-anak putus asa yang mencari pelarian dari realitas. Ibnul Fandika menegaskan, penjualan bebas di warung sederhana hingga toko grosir kerap menjadi pintu masuk bagi remaja untuk mencicipi euforia sementara.
“Setiap tabung lem yang ludes di tangan anak kecil bukan hanya soal uang Rp 2.000–3.000,” ucap Kades dengan mata berapi. “Itu taruhan nyawa dan masa depan mereka,”ujarnya penuh kekhawatiran

Surat himbauan yang dikeluarkannya, tersebut memerintahkan pemilik toko, warung, kedai, hingga panglong untuk menolak tegas permintaan anak di bawah 17 tahun. Bila terjadi penyalahgunaan, warga diimbau melapor segera ke kantor desa.
Langkah itu diharapkan menciptakan sistem “cek and balanced” untuk mencegah satu titik lemah menjadi lubang besar yang menelan generasi.
Dampak Kesehatan dan Sosial
Penyalahgunaan lem kambing bukan sekadar urusan kebiasaan buruk. Dilansir dari nerbagai sumber, bahaya penyalahgunaan Kambing ini menggambarkan dampak kronis yang mematikan.
Sementara itu, di ranah sosial, remaja yang terjebak sniffing kerap drop out, mencuri atau memalak demi membeli lem, serta rentan terinfeksi gangguan mental—skizofrenia ringan hingga perubahan kepribadian radikal.
Ekonomi Lokal Terancam
Tak hanya generasi, ekosistem ekonomi desa pun terguncang. Warga yang kehilangan akal sehat karena ketagihan akan menarik imbas pada keluarga, sampai ayah ibu bisa kehilangan harapan, hasil panen atau pekerjaan serabutan terabaikan. Volume produktivitas desa menurun, biaya kesehatan meroket, dan citra Kuala Tanjung sebagai desa maju bisa ternodai saat penyalah gunaan lem kambing ini dibiarkan.
Maka lewat kebijakan ini, Ibnul Fandika menambahkan saat ini Desa Kuala Tanjung sedang membenahi wajah ekonomi lokal lewat pelabuhan baru dan investasi, maka senagai tuan rumah industri, pihaknya tak bisa membiarkan iklim investasi sehat terkontaminasi oleh sekotak lem yang merusak generasi sehingga anak muda lokal tak cakap menghadapi era industri
Proyeksi Masa Depan
Dengan pencegahan dini, Desa Kuala Tanjung berharap “tuntas isu lem kambing” sebelum menjerat lebih banyak anak. Ibnul Fandika memandang ini sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi penerus—memastikan mereka tumbuh sehat, cerdas, dan berdaya saing.
“Kita merajut kehormatan desa dengan benang kebijakan yang tajam. Bila benih-benih destruktif dicabut sejak dini, seperti penyalahgunaan lemkambing kita tangani, untuk panen masa depan yang terus baik dan subur,” tutup Kades.
Ketegasan Kepala Desa Kuala Tanjung hari ini menjadi cermin kesiapan sebuah komunitas kecil menahan arus negatif, menegakkan kebaikan, dan menyalakan lampu harapan generasi yang lebih sehat dan produktif.
Ar99

