Batubara(siletpost.com),-Keputusan mengejutkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Kurnia Lismawatie, untuk mundur dari jabatannya pada 15 Maret 2025 meninggalkan banyak teka‑teki. Bukan hanya soal kekosongan pucuk pimpinan, tetapi terutama tentang akuntabilitas anggaran yang dibawanya sebagai tongkat estafet pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kurnia menjabat Kadisputr Batubara sejak 09 november 2023 lalu, tepat masa kepemimpinan Bupati Zahir.
Mundur di Titik Tumpu: Surat dan Waktu
Surat pengunduran diri Kurnia disodorkan langsung kepada Bupati Baharuddin Siagian—tepat di tengah pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 yang masih tahap diaudit, bahkan pengunduran diri kurnia sebelum LKPD diserahkan di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, pada 27 Maret lalu.
Menurut catatan mundurnya Kurnia lima belas hari sebelum penyerahan itu mencuri sorotan pernatian: apakah seluruh “bekas jejak” anggaran PUTR sudah tuntas ia serahkan, atau justru menanti pertanggungjawaban di meja pemeriksa?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aldi Ramadhan membenarkan pengunduran diri tersebut. “Benar yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri langsung ke Bupati Batubara pertanggal 15 Maret 2025,” ungkap Aldi dilansir dari waspada.id
Kompi Batubara: “Pertanggungjawaban Itu Bukan Untuk Di Wariskan”

Komunitas Peduli Batubara (Kompi) angkat bicara keras. Kepala Divisi Advokasi dan Kajian Strategis Kompi, Rizki Akbar Ambiya menegaskan bahwa mundurnya Kurnia bukan berarti bebas dari tanggung jawab atas realisasi anggaran PUTR selama masa jabatan.
“Keyakinan Kami, BPK sudah pegang LKPD unaudited, termasuk semua pos belanja modal dan operasional tahun 2024 dan hutang tahun 2023 yang telah dibayarkan kepada rekanan,”kata Rizki
LKPD 2025: Awal Audit, Awal Tuntutan
Penyerahan LKPD 2025 oleh Bupati Baharuddin pada 27 Maret lalu menandai babak baru. BPK RI Perwakilan Sumut mulai membuka kotak pandora anggaran daerah. Fase pemeriksaan, yang biasanya menelan waktu dua hingga tiga bulan, akan memeriksa jejak anggaran PUTR era Kurnia, termasuk pos belanja modal dan operasional.
“Kami Meyakini Segala temuan BPK nantinya harus direspons bukan hanya oleh pejabat yang sudah mundur, melainkan menjadi tanggungawab oleh instansi yang kini dipimpin pejabat baru, jika sifatnya administratif. Namun, akar permasalahan dan narasi anggaran tetap mengalir dari era kepala dinas sebelumnya, ini yang harus dicatat oleh Pemkab Batubara,”ungkap Rizki
Polemik dan Panggilan Moral
Mundur adalah hak setiap pejabat. Namun dalam lanskap birokrasi, keputusan mundur tak serta-merta membebaskan dari tanggung jawab moral dan hukum atas kebijakan yang telah diambil. Kompi menilai tindakan Kurnia sebagai momentum untuk menegakkan budaya akuntabilitas.
Sementara itu, Pejabat baru dengan Status Pelaksana Harian (PLh) di PUTR yang ditunjuk pun masih “beradaptasi,” dengan beban menuntaskan administratif proses pemeriksaan audit BPK dan menata kembali kepercayaan publik.
Menatap Titik Akhir Pemeriksaan
Beberapa bulan ke depan akan menjadi penentu: apakah laporan pemeriksaan BPK memunculkan rekomendasi perbaikan administrasi saja, atau justru temuan yang memerlukan tindakan hukum? Di ujung proses itu, nama mantan Kadisputr ini meski sudah mundur namun masih akan tersemat di setiap catatan temuan.
Kompi mendorong penegakkan prinsip “anggaran untuk rakyat”, maka menurutnya pertanggungjawaban bukanlah bayang‑bayang yang menghilang bersama surat pengunduran diri. Ia akan terus menunggu jawaban, dalam bentuk klarifikasi, audit tuntas, hingga, bila perlu, langkah hukum yang tegas.
Jawaban Inspektorat Batubara
Berkaitan dengan persoalan diatas ini, tim redaksi siletpost.com telah mencoba menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Inspektur Daerah Hasrul Irfan, S.Kom.MM.CGAA. CGCAE, mengenai pertanggungjawaban jika ada temuan dan atau rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tetap ada tanggungawab Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD.

“Bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan (Mantan Kadisputr Batubara),”paparnya
Selanjutnya terkait ada atau tidak nya rekomendasi dari BPK nanti nya tentunya adalah pejabat yang bersangkutan.
“Yang menyelesaikan rekomendasi tersebut adalah pejabat yang merealisasikan anggaran kecuali yang bersifat administrasi yang tidak memiliki dampak hukum diselesaikan oleh pejabat yang ditunjuk menduduki jabatan tersebut pada saat rekomendasi nanti di keluarkan oleh BPK,”jelasnya
Namun ikhwal persoalan tersebut, Kurnia mantan Kadisputr belum dapat memberikan jawaban dan klarifikasi, meski pesan aplikasi whatshap bercentang biru di jam 15.15 20 april 2025.
Kompi Minta Moratorium Mutasi Pejabat
Lebih tegas lagi, Kompi menyerukan moratorium mutasi bagi pejabat yang mengajukan pindah jabatan dalam satu tahun kepemimpinan Bupati Baharuddin.
Tujuannya: memastikan setiap mantan kepala dinas tuntas mempertanggungjawabkan kinerjanya sebelum “berpindah rumah dinas.”
“Siapapun itu, termasuk mantan Kadis PUTR atau pejabat lain, jangan dipindah dulu. Biarkan mereka berjelas-jelas di meja kerja pertanggubgjawaban hingga audit bersih. Jangan ada noda hitam di awal kepemimpinan Bupati Bahar saat ini,”pungkas Komunitas Peduli Batubara
Ar99

