Close Menu
SILETPOSTSILETPOST
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Kilas Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Bisnis
  • Opini
  • Islami
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Entertaiment
  • Industri
What's Hot

IN-Journal Chapter 1 Berhasil Digelar, Angkat Tema Keberlanjutan dan Inovasi Sosial

May 13, 2026

INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Pemberdayaan Masyarakat

May 13, 2026

Di HUT Ke-59, Perum Bulog Didukung Terus Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Daerah

May 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
SILETPOSTSILETPOST
Button
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Kilas Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Bisnis
  • Opini
  • Islami
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Entertaiment
  • Industri
SILETPOSTSILETPOST
Home » Tafsir MK Ditangan BPK, Badan Yang Berwenang Audit Keuangan Negara
Hukum

Tafsir MK Ditangan BPK, Badan Yang Berwenang Audit Keuangan Negara

SiletpostBy SiletpostApril 6, 2026No Comments4 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Jakarta(siletpost.com),-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi strategis dalam menjaga konstitusi dan tata kelola keuangan negara. Dalam salah satu putusan pentingnya, MK memberikan penegasan yang berdampak luas terhadap kewenangan lembaga negara. Putusan ini sekaligus menjadi rujukan dalam memperjelas peran audit terhadap kerugian keuangan negara. Penegasan tersebut memperkuat kedudukan lembaga yang selama ini menjadi pilar pengawasan keuangan negara. Berikut isi pernyataan resminya yang tidak berubah:
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Pandangan tersebut termuat dalam putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir masing-masing sebagai anggota

Dilansir dari cnnindonesia.com, Pemohon perkara tersebut adalah dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemohon I sebagai vendor pihak ketiga, sedangkan Pemohon II merupakan mahasiswa Ilmu Hukum.

MK menyatakan konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual.
Artinya, kerugian negara tersebut sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.

Konsepsi demikian, menurut MK, memiliki persamaan dengan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 (UU KUHP) yang memberikan pengertian bahwa “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”.

“Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, ‘Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri’,” bunyi pertimbangan MK dikutip Minggu (5/4).

Lebih lanjut, MK menambahkan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dimaksud memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Berkaitan dengan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sebagai implikasi dari perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024, berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,” ucap MK.

“Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.

Permohonan dua mahasiswa itu pun ditolak MK untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Bernita dan Vendy mengungkapkan ada ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.
Para Pemohon meminta MK menyatakan frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.

Para Pemohon juga meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” bunyi petitum Para Pemohon.

Sumber : Cnn

Top News
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
Siletpost
  • Website

Related Posts

IN-Journal Chapter 1 Berhasil Digelar, Angkat Tema Keberlanjutan dan Inovasi Sosial

May 13, 2026

INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Pemberdayaan Masyarakat

May 13, 2026

Di HUT Ke-59, Perum Bulog Didukung Terus Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Daerah

May 12, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks
Don't Miss

IN-Journal Chapter 1 Berhasil Digelar, Angkat Tema Keberlanjutan dan Inovasi Sosial

By SiletpostMay 13, 20260

Jakarta(siletpost.com), 13 Mei 2026 – PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Pemberdayaan Masyarakat

May 13, 2026

Di HUT Ke-59, Perum Bulog Didukung Terus Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Daerah

May 12, 2026

Bunda PAUD Batubara dan IGTKI Perkuat Kolaborasi Mutu Pendidikan

May 7, 2026
Demo
Top Posts

Usung Tema Imabara Kolaboratif, Salim Terpilih Jadi Ketum PB Imabara

February 19, 2024488 Views

Gerak Heroik Abd.Rorano, Digadang Masuk Bursa Politik Pilkada Tidore Kepulauan 2024

March 6, 2024405 Views

Presiden Jolowi Buka 2,3 Juta Lowongan ASN, Simak Penjelasannya

January 5, 2024290 Views

Pemuda Sei Buah Keras Lakukan Ronda Malam, Atasi Keluhan Masyarakat Soal Isu pencurian

April 28, 2024286 Views
Don't Miss

IN-Journal Chapter 1 Berhasil Digelar, Angkat Tema Keberlanjutan dan Inovasi Sosial

By SiletpostMay 13, 20260

Jakarta(siletpost.com), 13 Mei 2026 – PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Pemberdayaan Masyarakat

May 13, 2026

Di HUT Ke-59, Perum Bulog Didukung Terus Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Daerah

May 12, 2026

Bunda PAUD Batubara dan IGTKI Perkuat Kolaborasi Mutu Pendidikan

May 7, 2026

Komitmen Kami Di Media Online Siletpost.com Ini, Berusaha Memberikan Informasi Publik Yang Mengacu Pada Jurnalisme Damai.

Mari Dukung Kami Mempertajam Informasi Dan Fakta

Email Us: siletpost24@gmail.com
Contact: 081264278685

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IN-Journal Chapter 1 Berhasil Digelar, Angkat Tema Keberlanjutan dan Inovasi Sosial

May 13, 2026

INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Pemberdayaan Masyarakat

May 13, 2026

Di HUT Ke-59, Perum Bulog Didukung Terus Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Daerah

May 12, 2026
Most Popular

Usung Tema Imabara Kolaboratif, Salim Terpilih Jadi Ketum PB Imabara

February 19, 2024488 Views

Gerak Heroik Abd.Rorano, Digadang Masuk Bursa Politik Pilkada Tidore Kepulauan 2024

March 6, 2024405 Views

Presiden Jolowi Buka 2,3 Juta Lowongan ASN, Simak Penjelasannya

January 5, 2024290 Views
SILETPOST
Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn TikTok
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • DISCLAIMER
  • FORM PENGADUAN
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
© 2026 Siletpost.com. Develop by OST.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.