Jakarta(siletpost.com),-Nama Wali kota Medan Bobby Nasution dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menyita perhatian publik. Pasalnya, bersama belasan kepala Daerah lainnya, menantu dan anak Presiden Jokowi itu menerima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden Jokowi melalui Mendagri Tito Karnavian.
Penyematan itu dilakukan di Balai Kota Surabaya bersama dengan sejumlah kepala daerah dalam puncak perayaan Hari Otonomi Daerah 2024 di Surabaya.

Dikesempatan itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution hadir dalam acara, namun Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tidak hadir.
Melansir detik.com, seharusnya ada 15 kepala daerah yang mendapat penyematan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, termasuk Gibran. Namun, nama Gibran tidak disebutkan dan juga terlihat tidak hadir dalam acara itu.
14 Kepala daerah yang diberikan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, di antaranya Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifh Indar Parawansa, Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Tito Karnavian memberikan penghargaan Satyalancana di halaman Balai Kota Surabaya juga bertugas sebagai inspektur upacara Hari Otda 2024. Para kepala daerah ini diberikan penghargaan sekali seumur hidup di tengah hujan yang mengguyur Surabaya.
Wali Kota Eri sebelumnya mengatakan, ada 29 kepala daerah yang mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Penghargaan untuk 14 Kepala daerah sudah diberikan tahun lalu, sisanya 15 kepala daerah diberikan pada puncak peringatan Hari Otda hari ini.
“Bu Khofifah dapat dari gubernur, ada juga Medan (Wali Kota Bobby Nasution), Bojonegoro (Bupati Anna Mu’awanah), Surakarta (Wali Kota Gibran), dan Banyuwangi (Bupati Ipuk),” kata Eri dilansir dari detik.com,(25/04).
Berikut 14 kepala daerah yang disematkan penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha oleh Mendagri Tito Karnavian.
• Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.
• Bupati Sumedang Jawa Barat Periode 2018-2023 Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M.
• Bupati Kulon Progo D.I. Yogyakarta Periode 2017-2022 Drs. H. Sutedjo
• Bupati Wonogiri Jawa Tengah Periode 2021-sekarang Joko Sutopo
• Bupati Banyuwangi Jawa Timur Periode 2021-sekarang Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, S.Pd.
• Bupati Bojonegoro Jawa Timur Periode 2018-2023 Dr. Hj. Anna Mu’awanah
• Bupati Badung Bali Periode 2021-2024 I Nyoman Giri Prasta, S.Sos.
• Bupati Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan Periode 2018-2023 Drs. H. Achmad Fikry, M.A.P.
• Bupati Konawe Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 KerySaifulKonggoasa
• Wali Kota Medan Sumatera Utara Periode 2021-sekarang Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M.
• Wali Kota Serang Banten Periode 2018-2023 Dr. H. Syafrudin, S.Sos., M.Si.
• Wali Kota Bogor Jawa Barat Periode 2019-2024 Dr. H. Bima Arya Sugiarto
• Wali Kota Surabaya Jawa Timur Periode 2021-sekarang Eri Cahyadi, S.T., M.T.
• Wali Kota Denpasar Bali Periode 2021-sekarang I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E.
Apa Itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha?
Apa itu Satyalancana? Sederhananya, Satyalancana merupakan sebuah tanda kehormatan.
Dijelaskan dalam PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
Satyalancana sendiri terbagi menjadi jenis sipil dan militer. Adapun Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan tanda kehormatan berupa Satyalancana sipil.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Satyalancana yang berpita gantung ini tidak berkelas. Penganugerahannya dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden.
Tujuan Pemberian Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha secara khusus diberikan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah. Spesifiknya, masih dari situs Kemensetneg, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dianugerahkan untuk
memberikan penghargaan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah atas jasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Editor : Redaksi

