Batu Bara (siletpost.com) – Perkembangan penanganan perkara yang melibatkan seorang mantan pejabat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang telah dilimpahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung sesuai ketentuan hukum acara pidana, menjadi perhatian publik. Proses tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat mengenai pentingnya menjaga independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Sri Rezeki Wahyuni Nazla, S.H., aktivis pemuda Kabupaten Batu Bara sekaligus mahasiswa Magister Hukum, menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengawal setiap proses penegakan hukum, terlebih apabila perkara tersebut melibatkan mantan pejabat dari institusi penegak hukum.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, setiap tahapan penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai masyarakat, kita tentu menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Namun, ketika perkara melibatkan mantan pejabat dari institusi penegak hukum itu sendiri, wajar apabila muncul perhatian dan harapan agar proses penanganannya benar-benar dilaksanakan secara independen, profesional, dan transparan sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujar Sri Rezeki Wahyuni Nazla.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan sistem peradilan pidana di Indonesia, pelimpahan perkara kepada penuntut umum merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam hukum. Meski demikian, menurutnya, aspek transparansi dan akuntabilitas tetap harus menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
“Yang menjadi perhatian saya bukanlah mekanisme hukumnya, karena itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana proses tersebut dijalankan secara objektif, bebas dari intervensi, dan mampu menjawab ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.
Sri Rezeki Wahyuni Nazla juga menilai bahwa setiap institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan kepada publik bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang jabatan maupun latar belakang institusi.
“Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan tertentu. Sebaliknya, proses hukum yang objektif dan terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum secara kritis namun objektif, serta menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita semua memiliki kepentingan yang sama, yaitu melihat penegakan hukum berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel. Mari kita kawal proses ini dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sekaligus mendorong agar setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutup Sri Rezeki Wahyuni Nazla.
Menurutnya, momentum ini menjadi pengingat bahwa reformasi penegakan hukum harus terus diperkuat melalui peningkatan integritas aparatur, pengawasan yang efektif, serta komitmen seluruh institusi penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, independen, dan dipercaya masyarakat.
