Medan(siletpost.com),- Sebulan menjabat jadi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution merancang kebijakan untuk menyelesaikan persoalan dana bagi hasil yang belum dituntaskan. Hal ini kata Bobby, untuk menyelesaikan kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) periode 2023-2024 ke 33 kabupaten/kota.

Menurut informasi yang dihimpun, Total kewajiban DBH yang harus ditransfer Pemprov Sumut untuk periode 2023-2024 sekitar Rp 2,2 triliun.
Gubernur Sumut ini menjanjikan, penyelesaian kewajiban Pemperintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam pembahian DBH akan dilakukan di tahun ini.
Sedangkan untuk periode 2025, kata Bobby Nasution, Pemprov Sumut juga berkomitmen menyelesaikan di tahun ini tergantung pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pembagian DBH Ini, sudah kita anggarkan di tahun 2025. Dimana untuk pembayaran DBH periode 2023-2024, dibayarkan tahun ini,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025) kemarin, dilansir dari medan.tribunnews.com
Sementara kata Bobby, untuk DBH tahun berjalan 2025, akan dibayarkan tahun ini tergantung realisasi PAD yang didapat.
“Untuk itu, diharapkan kabupaten kota harus bekerjasama, berkolaborasi untuk meningkatkan perolehan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Dijelaskannya, total DBH yang akan disalurkan Pemprov Sumut ke kabupaten/kota di tahun 2025 mulai periode 2023 hingga 2025 sekitar Rp3,55 triliun.
Namun, Bobby Nasution meminta kepala daerah mengalokasikan anggaran agar bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC) 98 persen
“Pembagian anggaran UHC itu kami sepakati 20 persen provinsi, 80 persen daerah. Nah yang 80 persen itu bisa bapak-bapak ambil dari DBH, rata-rata hanya sekitar 25 persen dari DBH. Kalau yang sudah UHC kami tetap transfer DBH dan 20 persen anggaran untuk UHC, UHC ini sangat penting untuk masyarakat kita,”paparnya
Hal ini disambut gembira seluruh bupati/walikota se Sumut. Sebab menurut meteka ini seperti mendapat angin segar di tengah efisiensi yang menjadi kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto tahun ini.
Editor : Redaksi

