Batubara(siletpost.com),- Kabar menggemparkan di dunia pendidikan, seorang pemilik rumah tahfidz Di Batubara diduga menjadi ‘Predator Seksual’ pada santriwatinya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah korbannya sebanyak 12 orang santriwati, diantaranya berumur 9-14 tahun.
Saat ini, terduga pelaku berinisal ‘ZAS’, telah ditetapkn statusnya sebagai tersangka. “Benar, ada kami amankan seorang pria berinisial ZAS, seorang guru dalam dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata IPTU Sagala, Kamis (8/2/2024), sepeti dilansir dari tribunmedan.com
Hal itu mendapat sorotan dari aktivis Perempuan dari Komunitas Peduli (Kompi) Batubara. Ia mendukung Polres Batubara menindak tegas pelaku dan memberikan efek jera sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pertama, atas praktik menyimpang itu kami sampaikan bahwa terduga pelaku wajib ditindak tegas, dan saya mendukung aparat penegak hukum menindak tegas terduga pelaku,” kata Sri Rezeki Wahyuni Nazla SH, jumat (09/02/2024).

Ia juga mendorong agar institusi kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan dapat memperhatikan hak-hak korban dalam menuntut, dan memutus perkara.
“Kami mendorong aparat penegak hukum dalam menangangi perkara anak ini, juga memperhatikan Perlindungan hukum secara represif berupa pemberian restitusi dan kompensasi bertujuan mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban baik fisik maupun psikis, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP,”lanjutnya
Kedua lanjut Ayu, terduga pelaku predator seksual pada anak apalagi dilingkungan pendidikan agama, tentu sangat bertentangan dengan tujuannya yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin islam di masyarakat.
“Jadi pasti ada rasa traumatik pada korban, dan kami mendukung penuh Satreskrim Polres Batubara, unit perlindungan anak, agar turut membantu pemulihan psikis dan rasa trauma pada anak,”ungkapnya
Alumni Hukum Pidana Unimal ini menyebut, Pemerintah Daerah juga harus memberikan perlindungan hukum pada anak korban kejahatan seksual dapat berupa bantuan hukum, rehabilitasi, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. “Sebagai upaya pemulihan terhadap kondisi anak korban kekerasan seksual yang memiliki trauma jangka panjang,”ujarnya
Bahkan ia juga mendorong Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kabupaten Batubara, memberikan pendampingan pada santriwati yang menjadi korban. “Konseling diberikan kepada anak sebagai korban kejahatan seksual yang mengalami trauma berupa rehabilitasi,”pungkasnya
Untuk mengurangi frustasi yang di alami oleh korban kekerasan seksual, diperlukan pelayanan sosial secara instansi untuk menangani kasus tersebut.
“Dan Dinas Sosial P3A merupakan tempat penanganan sosial bagi masyarakat yang mengalami sebuah masalah sosial, termasuk kekerasan seksual. Apalagi saat ini Dinas Sosial telah merger dengan perlindungan anak, jadi kami mendukung seksi yang menangani itu, mendampingi korban,”tandasnya (Red)

