Batubara(siletpost.com),-Belakangan ini keterwakilan perempuan dalam politik terus didorong, dikarenakan itu bisa memberikan ruang keseteraan bagi perempuan dalam mendapatkan haknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dukungan kouta 30 persen keterwakilan perempuan dilegislatif pada pemilu 2024 ini juga didukung oleh aktivis perempuan asal Medang Deras Kabupaten Batubara.
Menurutnya, suara perempuan diperlukan dalam ikut andil memperjuangkan hak dan nilai-nilai kesetaraan gender, termasuk prioritas perempuan dalam mendukunh SDM diwilayahnya. Dan hal itu baru dapat diwujudkan dalam kehidupan publik apabila suara mencapai minimal 30-35 persen.
“Untuk itu pada pemilu 2024 ini, jumlah anggota legislatif di parlemen menjadi sangat penting, ya minimal 30 persen, agar bisa memperjuangkan hak kaum perempuan,” kata Sri Rezeki Wahyuni Nazla SH, sabtu (27/01/2024).

Wanita yang akrab disapa Ayu ini meyakini, bahwa adanya wakil perempuan di parlemen dengan representasi yang cukup, maka sudah sepatutnya para wakil tersebut mampu menyuarakan dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dialami perempuan.
“Untuk itu perwakilan perempuan dalam lembaga publik seperti parlemen. Mulai dari DPR RI, DPRD Sumut, Dan DPRD Kabupaten Batubara menjadi penting keberadaannya dalam rangka memproduksi kebijakan-kebijakan yang di dasarkan pada hak perlindungan perempuan, dan keseteraan gender,”ungkapnya
Apalagi kata Ayu, Batubara sudah punya dinas sosial yang telah merger dengan pemberdayaan perempuan. “Jadi para legislator kita nantinya bisa mendorong berkembangnya perlindungan perempuan, dengan membentuk satgas, pemahaman pencegahan KDRT, peran perempuan dalam mendongkrak SDM, nah inilah nantinya bakal diperjuangkan oleh legislator perempuan kita,”ujarnya
Wanita lulusan Hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh ini pun menganggap, bahwa Keterwakilan dan partisipasi perempuan di lembaga perwakilan rakyat maupun lembaga publik untuk pengambilan keputusan politik dan perumusan kebijakan publik menjadi hal yang mutlak dilakukan.
“Ini dimaksudkan agar budaya dan sistem politik yang maskulin dan patriarkis dapat berubah menjadi ‘ramah perempuan yang lebih terbuka dan akomodatif terhadap kepentingan dan kebutuhan perempuan,”pungkas Bendahara Komunitas peduli (Kompi) Batubara
Keterwakilan perempuan di parlemen, khususnya di DPRD Batubara tidak sekadar memenuhi angka afirmasi 30%, namun memastikan kebijakan publik yang dihasilkan memenuhi hak asasi perempuan, sebagaimana telah dijamin dalam konstitusi negara dan sejumlah peraturan dan perundangan sebagaimana amanat Pasal 245 dari UU Nomor 7 Tahun 2017, dan ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan serta PERPRES No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). (sps-red).

