Jakarta,-Bullying adalah segala bentuk kekerasan atau penindasan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang lebih kuat untuk menyakiti orang yang lebih lemah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat sebanyak 2.355 pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk KPAI hingga Agustus 2023.
Dari jumlah tersebut rinciannya yaitu anak sebagai korban bullying/perundungan 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, 236 kasus, anak korban kekerasan seksual 487 kasus, serta masih banyak kasus lainnya yang tidak teradukan ke KPAI.
Menanggapi dampak Bulliying pada anak ini, praktisi hukum asal Sumatera Utara dari kantor hukum Lana And partners Jakarta Selatan mengatakan, bahwa bullying memiliki berbagai jenis jika ditinjau dari aspek hukumnya.

“bullying secara fisik, bullying secara lisan (verbal), bullying secara social, bullying di internet (cyberbullying),”kata Maya Mei Sindy SH pada media siletpost.com, selasa, (05/03/2024).
Lanjut Maya, bullying memiliki dampak emosional dan mental pada korban, bahkan gangguan fisik yang menyebabkan cedera pada korban. Tak hanya itu, korban juga bisa merasakan penurunan dalam akademik terhadap korban menjadi tidak fokus belajar, “hingga dapat merusak hubungan social korban,”ucapnya
Alumni PKPA FHP Law School tahun 2022 ini pun berpendapat, bahwa bullying tidak dibenarkan oleh hukum, hal itu katanya termaktub dalam hukum bullying terhadap anak UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 C jo.Pasal 80.
Alumni Uinsu Medan ini juga mendalilkan, berdasarkan pendapat beberapa ahli seperti Siswati, Widayanti bahwa bullying merupakan salah satu bentuk dari prilaku agresif, seperti ejekan, hinaan, dan ancaman. Bahkan Menurut Smith dan Thompson bullying adalah seperangkat tingkah laku yang dilakukan secara sengaja dan menyebabkan cidera fisik serta psikologis bagi yang menerimanya.
“bullying adalah merupakan Tindakan secara fisik maupun psikologis yang dilakukan oleh orang yang lebih kuat terhadap orang yang lemah untuk membuat seseorang rusak secara mental maupun fisik,”lanjutnya
Dikatakannya lagu, Bullying sendiri dapat terjadi akibat lingkungan dan kurangnya didikan orang tua terhadap prilaku anak dalam bersosialisasi ke dunia luar yang banyak memiliki pengaruh negative terhadap anak.

“Anak yang melakukan bullying biasanya banyak anak yang kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tua atau keluarga, sehingga mengakibatkan dia mencari perhatian kepada orang lain dengan cara merundung orang yang lemah untuk mencari kepuasan dan kebahagiaannya yang membuatnya merasa lebih hebat dan merasa orang yang paling kuat,”pungkas Maya Mei Sindy SH.

