siletpost.com-Pilkada serentak 2024 pada November 2024 akan menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah pada waktu yang sama
Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2024 adalah amanah undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 201 Ayat 8 UU tersebut menegaskan, “pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.
Ketentuan pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016 yang menegaskan pemungutan suara pilkada serentak pada November 2024 menyimpan sejumlah masalah yuridis dan administrasi yang sangat serius. Hal tersebut mengandung konsekuensi penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih oleh KPU di masing-masing wilayah baru terlaksana secepat-cepatnya pada Desember 2024. Dengan siklus seperti ini pelantikan kepala daerah dan wakil kepala Daerah terpilih baru bisa tergelar secepat cepatnya pada Januari 2025.
Ini belum lagi jika terjadi sengketa, baik administrasi, pidana, maupun perselisihan hasil pemilihan umum maka jeda waktu yang dibutuhkan akan bertambah panjang sekaligus penuh ketidakpastian. Jadi hal tersebut dikhawatirkan akan menggangu siklus periodesasi lima tahunan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada serentak 2024, jika pelantikan mereka baru di gelar 2025 sementara mereka seharusnya menjabat untuk periode 2024-2029, dan otomatis hal ini akan menghadirkan kekacauan hukum dan administrasi pemerintahan serta ketidakpastian periodesasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Oleh : Sri Rezeki Wahyuni Nazla, S.H
Pemerhati Hukum Dan Kebijakan Publik

