Jakarta(siletpost.com),-Permintaan paslon 01 dan 03 pilpres 2024 dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) direspon langsung oleh tim hukum paslon 02. Dalam permohonannya, paslon Anis-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud menginginkan adanya diskualifikasi paslon hingga pemillihan ulang. Hal itu membuaat anggota tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, merespons permintaan itu dalam sengketa Pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Bilamana rangkaian Pemilu ini tidak berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan,” kata Otto seperti dilansir dari media tempo.co, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, (28/03/2024)
Menurut salah satu pengacara kondang Indonesia itu, bahwa tidaklah tepat bila Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon membawa isu mengenai kecurangan dan pelanggaran dalam proses Pemilu. Sebab kata Otto hal itu menjadi kewenangan dari lembaga lain.
“Mahakamah Konstitusi ini kewenangannya terbatas pada hasil Pemilu yang mempengaruhi keterpilihan presiden dan wakil presiden,” ucapnya
Adapun MK hanya memiliki waktu sebanyak 14 hari untuk menuntaskan seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Menurut Otto, jangka waktu ini untuk memastikan agenda ketatanegaraan.
“Agar agenda ketatanegaraan berupa pengisian jabatan-jabatan di Republik ini berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” ucap Otto.
MK menggelar sidang PHPU Pilpres kedua pada hari ini. Agendanya adalah pemeriksaan persidangan dengan penyampaian jawaban dari KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
Respon Tim Hukum Ganjar Mahfud
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan peluang pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 masih terbuka lebar. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap dalil yang disampaikan oleh Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. Otto mengemukakan bahwa jika Prabowo-Gibran tidak dilantik pada Oktober 2024, dapat mengganggu agenda ketatanegaraan.

“Waktu kita merencanakan Pemilu dan Pilpres kita kan merencanakan dua putaran, jadi tidak ada yang terganggu,” ujar Todung saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, usai mengikuti sidang sengketa kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis, 28 Maret 2024, seperti dikutip dari tempo.co
Todung menegaskan bahwa dalam perencanaan Pemilu dan Pilpres, sudah disiapkan dua putaran, sehingga tidak akan ada gangguan yang berarti. Dia juga menyebutkan, mengacu pada jadwal putaran kedua Pilpres, masih ada batas waktu hingga pelantikan di Oktober 2024.
Editor : Redaksi

